Popularitas cryptocurrency atau mata uang digital kian harum. Bitcoin, ethereum, dan segala jenis mata uang virtual, makin dilirik sebagai komoditas bisnis baru termasuk di Indonesia.

Namun tak semua bisnis yang berkaitan dengan bitcoin dan sejenisnya menuai persetujuan di berbagai negara. Bank Indonesia tak melarang atau memperbolehkan secara resmi keberadaan bitcoin. Mereka hanya mengimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan bitcoin.

Meski tak melarang, tapi pemerintah membatasi penggunaan fungsi mata uang virtual itu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). Dengan kata lain bitcoin dan sejenisnya tak bisa dipakai sebagai alat pembayaran barang atau jasa.

Dengan adanya batasan aturan itu, Pundi X memperlakukan mata uang virtual ini sebagai komoditas alih-alih alat pembayaran. "Jadi bitcoin itu diperlakukan seperti barang, seperti pulsa, virtual items," tutur Zac.

Padahal secara kemampuan, Pundi X punya fitur yang memanfaatkan bitcoin sebagai alat pembayaran. Namun fitur itu terpaksa mereka nonaktifkan di Indonesia untuk menghindari konflik dengan regulator.

Membatasi jenis transaksi mata uang virtual pun jadi siasat. Zi Bin Cheah alias Zac dari Pundi X mengatakan cara itu jadi pilihan agar bisa beroperasi di Indonesia.



startMiner - free and simple next generation Bitcoin mining software

Pundi X sebagai pelaku industri mata uang virtual baru di negeri ingin main aman soal regulasi. Pasalnya BI telah menyatakan bitcoin dan semacamnya haram sebagai alat pembayaran di Tanah Air.



Zac melihat potensi pasar mata uang virtual di Indonesia cukup luas, merujuk pada jumlah transaksi mata uang virtual di bitcoin.co.id yang bisa mencapai 10 juta dolar AS per hari. Ia bahkan menyebut kalau Indonesia sudah menjadi pasar mata uang virtual paling besar di Asia Tenggara.

Sebagai tambahan, pada 2017 nilai bitcoin menyentuh rekor tertingginya yakni 2.000 dolar AS atau sekitar 26,6juta rupiah. Padahal lima tahun sebelumnya, bitcoin hanya bernilai 120 ribu rupiah. Dan kini, bitcoin.co.id melego sekeping bitcoin senilai 50,6 juta rupiah.


Posisi pemerintah yang relatif masih abu-abu terhadap transaksi mata uang virtual menjadi keuntungan tersendiri bagi pelaku industri seperti Pundi X, Mereka lantas segera melakukan penawaran koin perdana (initial coin offering/ICO).

ICO sebelumnya baru saja dilarang untuk sementara di China. AS dan Singapura juga dikabarkan sedang meninjau ulang legalitas ICO. Hal itu dilakukan karena ada kemungkinan ICO dipakai untuk aksi cuci uang para kriminal.

Pundi X sendiri sedang berada di tahap pra-ICO hingga 28 Oktober. Mereka berencana melepas koin virtual yang dinamai PXS secara perdana di 20 November nanti.



CNN INDONESIA